Deretan Orang yang Terancam Dipidana Atas Kasus Video Asusila 47 Detik Mirip Rebecca Klopper

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:15 WIB
Rebecca Klopper dan Mantan Kekasihny, Rizky Pahlevi (Instagram@/rizkyrebecca)
Rebecca Klopper dan Mantan Kekasihny, Rizky Pahlevi (Instagram@/rizkyrebecca)

HALLOTERNATE.COM - Buntut dari video viralnya asusila 47 detik mirip Rebecca Klopper kini sudah masuk ke jalan hukum.

Artis cantik pemeran Ajeng dalam serial Bulan Suci Ini, telah dilaporkan ke polisi oleh Asosiasi Pengacara Muslim Indonesia (ALMI) dan juga ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) Indonesia Bersatu.

Dalam laporan tersebut, Rebecca Klopper akan dituntut atas dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Nasib Fadly Faisal Disebut Berakhir Layaknya Almarhum Bibi, Temani Sang Kekasih Banyak Meski yang Melarang

Tindak pidana ini tidak hanya akan menjerat pemeran video asusila 47 detik tersebut saja. Namun orang yang memvideokan juga bisa terkena pidana.

"Jika benar orang yang beradegan tersebut adalah si RK, cepat diproses hukum, segera ditersangkakan, segera ditangkap," ujar Aulia Fahmi, pakar hukum, dikutip dari youtube SCTV, Rabu, 24 Mei 2024.

Selaku pakar hukum, Aulia Fahmi juga menuturkan semua yang terlibat dalam video tersebut baik pemeran maupun yang memvideokan bisa dipidana.

Baca Juga: Trauma, Rebecca Klopper Akhirnya Diantar Pulang ke Malang Oleh Fadly Faisal

"Orang yang beradegan tersebut bisa dipidana, orang yang memvideokan pun bisa dipidana," jelasnya.

Jika benar Rebecca Klopper terbukti sebagai pemeran wanita dan dipidana maka hal ini akan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa aktivitas seksual suami istri tidak boleh dipertontonkan.

Menurut ALMI tindakan Rebecca Klopper ini sudah merusak moral bangsa dan sudah memenuhi unsur pidana pornografi.

Baca Juga: Sebelum Viral, Rebecca Klopper mengabarkan Pernah Melaporkan Video Viral Berdurasi 47 Detik ke Cyber ​​​​​​Bareskrim

Rebecca Klopper kini terancam hukuman pidana 6 tahun dan denda sejumlah uang.

“Memang secara prinsip sudah memasukkan unsur pidana terkait pidana pornografi, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda,” kata Mualim selaku perwakilan dari ALMI.

Halaman:

Editor: Umu Puspitasari

Sumber: YouTube SCTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X