Soal Tahapan Rekrutmen Panwascam, KIPP Kabupaten Bandung Ingatkan Hal Krusial dalam UU Nomor 7 Tahun 2017

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:34 WIB
Ketua KIPP Kabupaten Bandung Ingatkan Hal Krusial Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Soal Tahapan Pemilu (Dok. KIPP KAB. Bandung)
Ketua KIPP Kabupaten Bandung Ingatkan Hal Krusial Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Soal Tahapan Pemilu (Dok. KIPP KAB. Bandung)

HALLOTERNATE.COM - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Bandung angkat bicara menanggapi tahapan rekruitmen panitia pengawas kecamatan (Panwascam). 

Sebagaimana diketahui, saat ini sudah mulai berjalan tahapan rekruitmen Panwascam yang di laksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Khususnya di Kabupaten Bandung. 

Terkait hal tersebut, KIPP Kabupaten Bandung angkat bicara menanggapi tahapan rekruitmen Panwascam yang saat ini tengah berlangsung. 

Baca Juga: Bharada E Didakwa Ikut Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Ibu-ibu Online Kirim Karangan Bunga ke PN Jaksel

Abnu Malik selaku ketua umum KIPP Kabupaten Bandung menuturkan, tahapan Pemilu sejatinya tidak boleh lepas dari pengawasan dan pemantauan masyarakat. 

"Pemahaman masyarakat perlu ditingkatkan akan pentingnya pengawasan dalam seluruh tahapan pemilu, terlebih lagi aktivitas pemantauan pun akan menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan pengawasan Pemilu" tutur Abnu Malik melalui keterangan langsung, Rabu, 19 Oktober 2022. 

KIPP Kabupaten Bandung menyoroti Rekruitmen Panwascam pada Pemilu Tahun 2024 harus sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Baca Juga: Daftar Nama 9 Kapolda yang Baru Dilantik Kapolri, Irjen Midi Siswoko Jabat Kapolda Malut

"Kami menyoroti point krusial yang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117" tegas Abnu. 

Pasal tersebut berisi tentang syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS. 

KIPP Kabupaten Bandung menekankan pentingnya memperhatikan Poin K yang berbunyi “Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. 

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Inilah Sejarah Vespa Pertama, Piaggio Vespa MP5 dengan Ban Bekas Pesawat

Oleh Karena itu ada beberapa point yang menjadi catatan KIPP Kabupaten Bandung dalam Rekruitmen Panwascam sebagai Berikut : 

1.Memastikan Calon Anggota Panwascam tidak ada ikatan dengan Organisasi Kemasyarakatan terutama yang bersifat underbow Partai karena hal ini akan mempengaruhi independen dan netralitas calon anggota Panwascam

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X