HALLOTERNATE.COM - Subsidi motor listrik sudah menjadi topik perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat.
Pemerintah resmi mengumumkan bahwa subsidi motor listrik akan diberlakukan mulai 20 Maret hingga Desember 2023.
Ada tiga merek yang sudah dipastikan akan mendapatkan insentif subsidi motor listrik, yaitu Volta, Selis dan Gesits.
Subsidi motor listrik yang akan diberikan bernilai sebesar Rp 7 juta untuk satu unit motor listrik.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah tersebut?
Pemerintah menyediakan dua cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik ini.
Cara yang pertama adalah cara simpel, yaitu Anda hanya perlu membeli motor listrik dari tiga merek yang sudah memenuhi syaratnya, yaitu Volta, Gesits dan Selis dalam kondisi baru di dealer.
Cara kedua bisa didapatkan oleh masyarakat yang ingin mengonversi motor konvensional alias motor bensin ke motor listrik.
Tidak semua orang bisa mendapatkan subsidi motor listrik ini, karena tetap ada filter dan syarat-syarat dari pemerintah yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Yadea T9 Punya Warna Baru Paling Sporty, Jarak Tempuh 100 Km, Tapi Harga Semurah Ini
Konsumen harus mendatangi dealer yang menjual motor listrik subsidi dengan memenuhi persyaratan.
Setelah itu, dealer akan memeriksa data calon pembeli dan menginput berkas dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP.
Artikel Terkait
Motor Listrik Peugeot e-Streetzone Punya Dual Slot Baterai, Bisa Tempuh Jarak 112 Km Sekali Charge!
Update Harga Motor Listrik Yamaha E01 di 2023, Jarak Tempuh 104 Km, Isi Full Baterai hanya 1 Jam
LAYAR PONI! HP Nokia Ini Ternyata Dibekali Chipset Snapdragon 710 dan Kamera Selfie 20MP, Lebih Murah!
Yadea T9 Punya Warna Baru Paling Sporty, Jarak Tempuh 100 Km, Tapi Harga Semurah Ini
Yadea Pamer Skuter Listrik Canggih yang Dilengkapi Pedal Assist, Bisa Tempuh Jarak 90 Km, Semurah Ini Harganya