Mau Dapat Intensif Subsidi untuk Pembelian Motor Listrik dari Pemerintah? Simak Begini Caranya!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 06:05 WIB
Motor Listrik Gesits Dapat Insentif Subsidi (@gesits)
Motor Listrik Gesits Dapat Insentif Subsidi (@gesits)

HALLOTERNATE.COM - Subsidi motor listrik sudah menjadi topik perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat.

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa subsidi motor listrik akan diberlakukan mulai 20 Maret hingga Desember 2023.

Ada tiga merek yang sudah dipastikan akan mendapatkan insentif subsidi motor listrik, yaitu Volta, Selis dan Gesits.

Baca Juga: Yadea Pamer Skuter Listrik Canggih yang Dilengkapi Pedal Assist, Bisa Tempuh Jarak 90 Km, Semurah Ini Harganya

Subsidi motor listrik yang akan diberikan bernilai sebesar Rp 7 juta untuk satu unit motor listrik.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah tersebut?

Pemerintah menyediakan dua cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik ini.

Baca Juga: Harganya Terjangkau, HP Xiaomi 12 Lite 5G Kinerja Layar Disokong Refresh Rate 120 Hz, Jadi Incaran Gamers!

Cara yang pertama adalah cara simpel, yaitu Anda hanya perlu membeli motor listrik dari tiga merek yang sudah memenuhi syaratnya, yaitu Volta, Gesits dan Selis dalam kondisi baru di dealer.

Cara kedua bisa didapatkan oleh masyarakat yang ingin mengonversi motor konvensional alias motor bensin ke motor listrik.

Tidak semua orang bisa mendapatkan subsidi motor listrik ini, karena tetap ada filter dan syarat-syarat dari pemerintah yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Yadea T9 Punya Warna Baru Paling Sporty, Jarak Tempuh 100 Km, Tapi Harga Semurah Ini

Konsumen harus mendatangi dealer yang menjual motor listrik subsidi dengan memenuhi persyaratan.

Setelah itu, dealer akan memeriksa data calon pembeli dan menginput berkas dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X