HALLOTERNATE.COM - Program pemberian subsidi terhadap kendaraan ramah lingkungan akhirnya akan segera terealisasikan.
Pemerintah meresmikan tanggal pemberian subsidi motor listrik tersebut pada 20 Maret 2023 ini.
Kira-kira apa saja persyaratan untuk mendapat subsidi motor listrik ini? Simak ulasan dibawah ini.
Baca Juga: CANGGIH BANGET! Yadea Pamer Sepeda Listrik Murah Rp6 Juta dengan Jarak Tempuh 55Km
Program pemberian subsidi ini memang sudah lama direncanakan oleh pemerintah.
Program ini merupakan itikad baik pemerintah dalam mendorong pertumbuhan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) di Indonesia.
Pemerintah juga menepis kabar tentang jumlah subsidi sebesar Rp 8 juta dan meresmikan jumlah subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Namun selain motor listrik baru, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk motor BBM yang dikonversi jadi motor listrik.
Tentu saja hal tersebut ada syaratnya. Menurut Rida Mulyana selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, syaratnya adalah:
Pertama, motor harus dalam keadaan sehat dan layak jalan. Tidak berlaku untuk motor mogok.
Kedua, motor yang di konversi harus memiliki kapasitas mesin minimal 110cc dan maksimal 150cc.
Ketiga, motor harus memiliki surat administrasi yang lengkap seperti BPKB, STNK dan KTP.
Artikel Terkait
Yadea Pamer Skuter Listrik Canggih yang Dilengkapi Pedal Assist, Bisa Tempuh Jarak 90 Km, Semurah Ini Harganya
Kabar Gembira! Motor Listrik dari Volta, Selis dan Gesist Dipastikan Dapat Insentif Subsidi dari Pemerintah
Mau Dapat Intensif Subsidi untuk Pembelian Motor Listrik dari Pemerintah? Simak Begini Caranya!
Berikut Daftar Cicilan Terbaru Motor Listrik Selis Setelah Mendapatkan Insentif Subsidi dari Pemerintah!
Jarak Tempuh 80Km, Pantaskah Motor Listrik Honda U Be Dibanderol Semurah Ini? Isi Penuh Baterai hanya 2 Jam